Fraksi PKS Perjuangkan Larangan Terhadap Perilaku LGBT

Oleh : Herry Barus | Selasa, 23 Januari 2018 - 03:54 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya dengan tegas memperjuangkan agar Panitia Kerja RUU KUHP dapat memasukkan larangan terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transeksual (LGBT).

"Sejak awal kami konsisten dengan sikap penolakan perilaku LGBT. Semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan agama agar bangsa ini terhindar dari perilaku yang merusak dan tidak beradab." kata Jazuli dalam rilis PKS, Senin (22/1/2018)

Indonesia, kata Jazuli, adalah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

Sedangkan perilaku LGBT, ujarnya, jelas bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan dan agama manapun serta merendahkan fitrah manusia yang beradab.

"Perilaku ini jelas bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi dan karakter bangsa," tegasnya.

Menurut Jazuli, inilah yang membedakan Indonesia dengan negara barat, yaitu di Indonesia tidak mengenal kebebasan yang sebebas-bebasnya apalagi yang kebablasan.

Ia mengingatkan bahwa ada nilai agama, kemanusiaan, kesopanan, kesusilaan, adat istiadat luhur yang harus dipedomani dan dipegang teguh oleh bangsa Indonesia.

Sebagaimana diwartakan, Fraksi PAN DPR RI meminta adanya perluasan pidana terhadap perilaku LGBT, yang diatur dalam RUU KUHP.

"Kami minta diperluas karena LGBT tidak mengenal umur sehingga harus ada tindak pidananya," kata Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto.

Yandri menjelaskan dalam revisi UU KUHP ada inisiatif dari pemerintah yang mengatur pasal pidana terhadap hubungan sejenis antara orang dewasa dengan anak-anak.

Namun, menurut dia, belum diatur terkait hubungan sejenis antara dewasa dengan anak-anak sehingga Fraksi PAN meminta aturan pidana terkait LGBT diperluas.