PLN Diminta Segera Umumkan Pemenang Tender PLTGU Jawa 1 Berkapasitas 2 x 800 MW

Oleh : Hariyanto | Minggu, 08 Januari 2017 - 15:03 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, PT PLN (Persero) diminta untuk tidak menunda lagi pengumuman pemenang tender Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa 1 berkapasitas 2 x 800 Megawatt (MW). Hal tersebut hanya akan menghambat pemerintah dalam mengejar target megaproyek 35 ribu MW demi memperbaiki rasio elektrifikasi di Indonesia

Pengamat Ketenagalistrikan Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhi mencatat, PLN seharusnya sudah memiliki kontrak jual beli listrik setelah perusahaan setrum negara itu mendapatkan pemenang tender pada Oktober 2016 lalu.

"Setelah pengumuman, seharusnya kontrak jual beli disepakati pada pertengahan Desember 2016 atau 45 hari setelah PLN mendapat pemenang tender. Ternyata jadwal tersebut tak dipenuhi PLN alias molor," kata Fahmi, Minggu (8/1).

Fahmi menyayangkan munculnya kabar bahwa manajemen PLN akan membatalkan pemenang tender pembangunan PLTGU Jawa 1 dan akan menunjuk langsung anak usahanya untuk menggarap proyek tersebut.

"Ini sangat tidak boleh dilakukan oleh PLN karena menyalahi prosedur," kata Fahmi.

Pada pertengahan Oktober tahun lalu, Senior Manager Public Relation PLN Agung Murdifi menuturkan tim evaluator tender PLTGU Jawa 1 telah merampungkan evaluasi teknis, administrasi, dan harga untuk proyek yang diperkirakan bernilai US$2 miliar atau sekitar Rp 26 triliun.

"Dari semua aspek yang telah ditentukan oleh PLN, Konsorsium Pertamina - Marubeni Corporation - Sojitz Corporation diputuskan sebagai peringkat pertama peserta tender," ucap Agung kala itu.

Konsorsium Pertamina berhasil mengalahkan dua konsorsium lainnya, yaitu PT Adaro Energi Tbk bersama Sembawang Corporation dan konsorsium PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) bersama PT Rukun Raharja Tbk - Mitsubishi Corporation. Sementara konsorsium PT Medco Power Indonesia bersama Nebras Power dan Korea Electric Power Corporation sudah gagal dalam proses evaluasi teknis dan administrasi.

Sesuai prasyarat tender, PLN meminta perusahaan atau konsorsium pemenang untuk meneken perjanjian jual beli listrik dalam waktu 45 hari sejak pemenang diperoleh. Hal ini untuk memastikan bahwa jadwal Comercial Operation Date pada 2019 dapat terealisasi. (Hry/cnn)