OJK Optimis Pertumbuhan Kredit 12 Persen di 2018

Oleh : Wiyanto | Kamis, 18 Januari 2018 - 22:32 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas  target pertumbuhan ekonomi 5,4% yang ditetapkan Pemerintah di tahun 2018, OJK memperkirakan kredit dan Dana Pihak Ketiga perbankan berpotensi untuk tumbuh di kisaran 10%-12%.

“Optimisme untuk memacu pertumbuhan turut diperlihatkan pula oleh pelaku industri jasa keuangan, sebagaimana tercermin dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2018, yang menargetkan ekspansi kredit dan Dana Pihak Ketiga masing-masing sebesar 12,23% dan 11,16%,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

OJK menilai sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi antara lain perkembangan digitalisasi di sektor jasa keuangan yang sangat cepat, normalisasi kebijakan moneter negara maju dan risiko geopolitik dunia yang masih tinggi. Sejumlah program menjadi fokus OJK pada 2018, yaitu mendukung aspek pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur dan sektor prioritas lainnya, percepatan program industrialisasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan literasi dan akses pembiayaan masyarakat, serta optimalisasi potensi ekonomi syariah.

Menurut dia, sejumlah kebijakan strategis telah disiapkan seperti untuk mendukung pembiayaan infrastruktur dan sektor prioritas serta sekaligus untuk memperdalam pasar keuangan berupa mendorong perluasan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan yang lebih bervariasi, antara lain perpetual bonds, green bonds, dan obligasi daerah, termasuk penerbitan ketentuan pengelolaan dana Tapera melalui skema Kontrak Investasi Kolektif; Mempermudah proses penawaran umum Efek bersifat utang dan sukuk bagi pemodal profesional.

“Meningkatkan akses bagi investor domestik serta keterlibatan pelaku ekonomi khususnya lembaga jasa keuangan di daerah melalui penerbitan kebijakan pendirian Perusahaan Efek Daerah; Meningkatkan proses penanganan perizinan dan penyelesaian transaksi yang lebih cepat dengan menggunakan teknologi; serta
menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10% untuk transaksi hedging nilai tukar,” katanya.