13 Saksi Diperiksa Kasus TPPU Rita Widyasari

Oleh : Herry Barus | Kamis, 18 Januari 2018 - 06:24 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi dalam penyidikan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.

"Saksi-saksi berasal dari anggota DPRD, pejabat di perguruan tinggi, swasta, pejabat di RSUD Aji Muhammad Parikesit, dan Direktur PT Sinar Kumala Naga. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/1/2018)

Terkait pemeriksaan itu, Febri menyatakan bahwa KPK terus mendalami informasi kepemilan aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Dalam kasus dugaan TPPU Rita Widyasari ini salah satu hal yg didalami adalah terkait dokumen-dokumen perizinan lokasi perkebunan sawit di sana," tuturnya.

Menurut Febri, dalam sejumlah kasus yang menjerat kepala daerah, izin tambang dan kelapa sawit berisiko menjadi salah satu sumber gratifikasi atau suap bagi kepala daerah.

KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.