Frederich Yunadi Mantan Pengacara Setnov Dicegah ke Luar Negeri

Oleh : Herry Barus | Selasa, 09 Januari 2018 - 19:30 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan mantan jurnalis Metro TV Hilman Mattauch dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terkait proses penyelidikan di KPK.

"Dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto), KPK mengirimkan surat kepada imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap 4 orang yaitu: Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa  (9/1/2017)

Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 8 Desember 2017.

"Tujuannya karena keempat orang tersebut dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia dengan dasar hukum: Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK," tambah Febri.

Hilman pada hari ini diketahui dimintai keterangannya.

"Sebagian dari keempatnya sudah dimintai keterangan tapi karena masih dalam tahap penyelidikan kami perlu melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi lebih lanjut, hanya karena bukan penyidikan maka tidak ada upaya paksa ketika saksi dipanggil tapi tidak datang," tambah Febri.

Keterangan-keterangan tersebut masih terus dipelajari lebih lanjut dan masih akan dibahas apakah akan ada unsur penghalang-halangi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan kasus KTP-e (obstruction of justice).

Fredrich Yunadi diketahui adalah pengacara Setnov yang sudah mengundurkan diri sebagai pengacara Setnov pada 8 Desember 2017 saat surat pencegahan dikeluarkan; Reza Pahlevi adalah ajudan Setnov saat kecelakaan 16 November 2017 ikut dalam mobil Setnov, M. Hilman Mattauch selaku orang yang menyetir mobil saat kecelakaan tersebut dan Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK, Direktur Penyidikan KPK dan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Kasus KTP-e ke Bareskrim Polri.

"KPK sudah dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian tapi objek penyelidikan berbeda dengan kewenangan, polisi fokus ke kecelakaan sedangkan KPK fokus ke dugaan merintangi penyidikan," ungkap Febri. (Ant)

 

 

Herry Barus Lihat semua artikel →