Melchias Mekeng Penuhi Panggilan KPK Saksi KTP-E

Oleh : Herry Barus | Kamis, 04 Januari 2018 - 11:33 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan proyek KTP-elektronik (KTP-el).

Sebelumnya, KPK memanggil Mekeng pada Rabu (3/1/2018 ), namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan meminta dijadwalkan ulang.

"Yang bersangkutan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (4/1/2017)

Mekeng tidak memberikan komentar apa pun saat tiba, dan langsung masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Mekeng disebut menerima aliran dana proyek KTP-el senilai Rp5,95 triliun.

Mekeng saat itu Ketua Badan Anggaran DPR RI disebut menerima sejumlah 1,4 juta dolar AS.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el).