Penurunan Harga Gas Untuk Industri Masih Harus Itung-itungan PNBP

Oleh : Hariyanto | Kamis, 28 Desember 2017 - 15:16 WIB

INDUSTRY co.idJakarta - Penurunan harga gas untuk industri yang diharapkan US$6 per MMBTU, hingga saat ini masih menjadi angan-angan bagi para pelaku industri tanah air. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga gas untuk industri segera diberlakukan, namun tetap harus memikirkan minimnya PNBP dari sektor gas.

"Penurunan itu hanya bisa dilakukan dengan mengurangi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), sehingga perlu hitung-hitungan," ujar Darmin usai memimpin rapat koordinasi mengenai harga gas untuk industri di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Darmin mengatakan, Kementerian Perindustrian, saat ini, sedang menghitung ulang potensi penurunan PNBP. Penghitungan ulang perlu dilakukan agar penurunan harga gas industri, tidak terlalu menggerus penerimaan negara (PNBP). "Kalau itu diturunkan benefitnya berapa, jangan sampai kita melakukan hal yang benefitnya lebih kecil," ujar Darmin.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid tiga pada Mei 2016 yang menyatakan adanya penurunan harga gas untuk industri. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi tidak lebih tinggi dari US$6 per MMBTU.

Penetapan harga gas bumi tersebut ditujukan bagi pengguna yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan. Namun, hingga saat ini, baru tiga industri yang mendapatkan keringanan harga gas bumi ini yaitu industri pupuk, baja dan petrokimia.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, fokus penurunan PNBP sektor gas ini juga mempertimbangkan penurunan biaya di hulu maupun hilirnya. "Kalau di hilir, kita lihat apakah bisa mengefisienkan 'operational expenditure', termasuk harga transmisi dan distribusi, bisa tidak harga diturunkan," ujar Candra, sapaan akrabnya.

Namun, ia menjamin penurunan PNBP dari sektor gas tersebut tidak terlalu banyak dan angkanya masih dihitung ulang oleh Kementerian Perindustrian. "Penerimaan negara yang kurang tidak banyak, ini belum setuju. Perindustrian masih mengajukan data-data yang bisa mendukung pengurangan PNBP itu aktraktif atau tidak," ujarnya. (atr)