Kelirumologi Penataan Kawasan Pasar Tanah Abang

Oleh : Jaya Suprana | Minggu, 24 Desember 2017 - 12:07 WIB

INDUSTRY.co.id - JUMAT 22 Desember 2017, mendadak Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang. Jalan sepanjang 400 meter itu ditutup agar pedagang kaki lima bisa berjualan di area tersebut.

Pemprov DKI juga berbaik hati menyediakan 372 tenda yang bisa didapatkan secara gratis tanpa pungutan retribusi. Penataan itu telah dimulai sejak Jumat kemarin dan akan berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

*Ekspedisi*

Sejumlah pengusaha ekspedisi di sepanjang Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat, mengeluhkan penutupan jalan yang dilakukan Pemprov DKI guna penataan pedagang kaki lima. Sejumlah pengusaha mengaku merugi hingga puluhan juta rupiah akibat kebijakan tersebut.

Truk pemuat barang yang biasanya keluar masuk kawasan tersebut tak lagi bisa melintas sehingga proses muat barang sejak pagi hingga malam hari tak bisa dilakukan. Para pengusaha mengaku tak pernah mendapat pemberitahuan atau diikutsertakan dalam kebijakan penutupan jalan itu.

Kebijakan yang dibuat Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno mematikan usaha di sepanjang Jalan Jatibaru. Padahal para pengusaha sudah belasan tahun berusaha di kawasan tersebut serta aktif membayar pajak ke pemerintah daerah. Para sopir Angkot juga protes karena terdampak buruk oleh penutupan jalan Jatibaru Raya.

*Terganggu*

Sebagian warga di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat juga merasa terganggu penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Jumat (22/12). Penutupan jalan tersebut membuat akses keluar masuk warga kini tak bisa dilewati.

Para warga menyatakan Pemprov DKI tidak melibatkan warga sebelum memutuskan kebijakan tersebut. Ada enam RW yang terdampak akibat penutupan Jalan Jatibaru, yaitu RW 001 hingga RW 006.

Bahkan para pedagang di dalam gedung Pasar Tanah Abang juga menjerit akibat merasa dirugikan oleh kebijakan pemprov DKI Jakarta dalam menata PKL. Mereka bahkan mengungkap keinginan menjadi PKL akibat lebih menguntungkan ketimbang menjadi pedagang di dalam gedung Pasar Tanah Abang.

*Niatan Positif*

Saya yakin Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memiliki niatan positif dalam mengejawantahkan kebijakan penataan kawasan Pasar Tanah Abang. Namun manusia memang tidak sempurna maka secara kelirumologis dapat dimahfumi apabila ada yang keliru dalam kebijakan tersebut.

Berdasar keluhan berbagai pihak yang merasa dirugikan bahwa sebelumnya tidak ada sosialisasi, dapat disimpulkan Pemprov DKI Jakarta memang melakukan kekeliruan dalam mewujudkan niat baik menata Pasar Tanah Abang yaitu tidak melakukan musyawarah mufakat dengan segenap pemangku kepentingan.

*Musyawarah Mufakat*

Segenap reaksi negatif dapat terhindari apabila Pemprov DKI Jakarta menjalin musyawarah mufakat dengan segenap pemangku kepentingan di kawasan Tanah Abang sebagai jantung ekonomi Ibukota dengan jangkauan jaringan kerja bukan saja ke segenap pelosok Indonesia namun juga mancanegara.

Para stakeholder Tanah Abang mulai dari PKL, pedagang formal, pengusaha angkutan, sopir angkot, buruh angkat junjung, petugas kebersihan, satpam, satpol PP sampai polisi lalu lintas sangat penting bahkan mutlak perlu untuk dilibatkan dalam proses pembahasan untuk pengambilan keputusan kebijakan penataan kawasan Pasar Tanah Abang.

Maka sebaiknya Gubernur Anies dan Wagub Sandi berkenan mengajak segenap pemangku kepentingan Tanah Abang untuk duduk bersama melakukan musyawarah mufakat, urun rembug, tukar pikiran demi menjalin kesepakatan bersama dalam membentuk kebijakan yang didukung bukan hanya pihak tertentu saja namun segenap pihak yang terlibat di dalam kemelut kegiatan ekonomi skala nasional di kawasan Tanah Abang.

Penulis adalah pendiri Pusat Studi Kelirumologi