KPK Perpanjang Penahanan Rita Widyasari

Oleh : Herry Barus | Rabu, 20 Desember 2017 - 05:32 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka terkait penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk Rita Widyasari dan Khairudin selama 30 hari mulai 4 Januari sampai 4 Februari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (19/12/2017)

KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka.

Diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sementara diduga sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Sedangkan diduga sebagai penerima gratifikasi, yakni Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.