Kontrak Selesai, Pengelola Blok Tuban Tunggu Rancangan Undang-undang Migas

Oleh : Hariyanto | Senin, 18 Desember 2017 - 09:33 WIB

INDUSTRY co.id -Bojonegoro - Berakhirnya masa kontrak operator Blok Tuban pada Februari 2018 mendatang diharapkan sudah menggunakan undang-undang baru sebagai operator pengganti. Saat ini Komisi VII DPR RI sedang melakukan pembahasan revisi Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Saat ini Komisi VII DPR RI sedang melakukan pembahasan revisi terhadap Undang-undang Migas agar blok migas yang sudah dua kali diperpanjang ini tidak serta merta diberikan kepada PT Pertamina," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha saat di Bojonegoro, akhir pekan ini.

Revisi UU Migas yang baru tersebut diharapkan bisa mempermudah kerja PT Pertamina. Pasalnya, dalam aturan yang lama, sesuai dengan Permen ESDM, jika kontrak pengelolaan blok migas sudah diperpanjang selama dua kali maka blok migas yang dikelola tersebut dikembalikan lagi kepada pemerintah, dalam hal ini yakni PT Pertamina.

"Tinggal sekarang apakah pertamina mau mengelola atau tidak. Hal itu sesuai dengan aturan Permen yang kekuatan hukumnya dibawah Undang-undang," jelasnya.

Termasuk dalam kontrak baru di Blok Tuban yang saat ini dikelola oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ). Dalam revisi UU Migas yang baru ini mengatur jika Pertamina tidak mampu mengelola blok yang sudah habis kontraknya maka bisa dilakukan dengan sistem tender atau lelang.

"Pertimbangannya, jika didalam pengelolaan blok itu sendiri pertamina tidak mampu mengelola blok tersebut maka akan mubadzir," jelasnya.

Sehingga, lanjut Satya Yudha, dalam peraturan UU yang baru tersebut Komisi VII DPR RI menginginkan agar ada mekanisme baru bahwa blok tersebut ditenderkan namun first ride tetap pada pertamina. "Keuntungannya blok ini nanti dikelola oleh operator atau perusahaan yang memang benar-benar ingi mengelola," pungkasnya. (bj)