Kemenperin Pacu IKM Tingkatkan Kualitas Kemasan

Oleh : Ridwan | Jumat, 15 Desember 2017 - 10:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Tingginya pertumbuhan sektor industri makanan harus direspon cepat dalam menghadapi persaingan pasar global. Penerapan standar produk pangan, mulai dari proses produksi, sampai dengan kemasan produk dan labeling harus dapat dipenuhi oleh para pelaku industri.

"Hari ini, pasar modern sudah menerapkan standar pengemasan minimal yang harus dipenuhi pelaku industri sebelum bisa memasarkan produknya di sana. Belum lagi standar pengemasan yang ketat yang diterapkan oleh negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Eropa, dan beberapa negara maju Asia seperti Jepang dan Korea," ujar Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih dalam acara 'Focus Group Discussion (FGD) Masalah dan Sokusi Kemasan untuk IKM' di Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Ia menambahkan, negara-negara tersebut merupakan negara tujuan ekspor utama produk pangan Indonesia. "Oleh karena itu, standar tersebut harus dapat dipenuhi untuk mengamankan pemasaran produk pangan Indonesia di sana," terangnya.

Menurutnya, salah satu kelemahan pengusaha IKM dalam meningkatkan daya saing adalah belum luasnya akses untuk meningkatkan kualitas kemasan produk.

"Padahal, selain berfungsi mewadahi atau membungkus produk, kemasan juga memiliki fungsi proteksi terhadap produk yang dikemas dan dapat juga berfungsi sebagai sarana promosi serta informasi dari produk tersebut serta berperan penting untuk meningkatkan citra, daya jual dan daya saing produk,"tambah Gati.

Namun dalam upaya peningkatan kualitas kemasan, pengusaha IKM terbentur oleh berbagai kendala, di antaranya pemilihan bahan kemasan yang sesuai dengan produknya, ketersediaan kemasan yang diperlukan, hambatan karena adanya batas minimal pesanan pada produsen kemasan, pemilihan dan ketersediaan mesin atau peralatan pengemasan dan masih terbatasnya informasi dan pengetahuan IKM Pengolahan Pangan.

Belum lagi banyaknya jenis mesin pengemasan produk yang tersedia di pasaran dengan fungsi dan kegunaan yang berbeda-beda. "Hal tersebut menjadi permasalahan tersendiri bagi pelaku IKM dalam upaya peningkatan kualitas kemasan produknya," kata Gati.

Pemerintah telah banyak mendirikan rumah kemasan yang bertujuan untuk menjadi pusat informasi dan pelayanan kemasan bagi IKM untuk memecahkan permasalahan kemasan yang dihadapi.

"Pusat informasi ini juga sekaligus menjadi unit konsultasi mengenai kemasan sekaligus menjadi tempat pelayanan pengemasan yang dapat diakses oleh pelaku IKM serta dapat menyediakan kemasan bagi IKM sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

Direktorat Jenderal IKM juga memahami permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku IKM dalam hal pengemasan produk ini. Oleh karena itu, sejak tahun 2003, Direktorat Jenderal IKM membentuk suatu unit layanan publik, Klinik Pengembangan Desain Kemasan dan Merek yang memfasilitasi pengusaha IKM meningkatkan mutu kemasan dengan memberikan layanan pengembangan desain kemasan bagi produk-produk IKM, utamanya produk IKM pangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk IKM.

"Sampai tahun 2017 telah dibantu 6998 desain kemasan, 7396 desain merek dan  bantuan dalam bentuk kemasan cetak yang diberikan kepada 351 IKM," imbuh Gati.

Rumah-rumah kemasan yang ada kebanyakan berlokasi di Provinsi, dan jika ada di Kabupaten atau Kota kapasitasnya belum memadai untuk memenuhi tuntutan pasar terhadap produk berkemasan baik.

"Rumah-rumah kemasan pun mayoritas belum memiliki standar pelayanan dan pengelolaan yang baik, kalaupun ada, masing-masing rumah kemasan masih belum menerapkan standar yang setara satu dengan lainnya," tutupnya.