Sudah Pensiun Masih Bisa Ikut BPJS Ketenagkerjaan

Oleh : Wiyanto | Kamis, 14 Desember 2017 - 16:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-BPJS Ketenagakerjaan mendorong sejumlah peserta yang telah mengambil jatah pensiunan agar kembali masuk menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan, selama dia belum mencapai usia 60 tahun.

"Yang tidak aktif masih peserta tapi stop bayar. Kita cluster masih di bawah 50 tahun kita edukasi karena ada kecendrungan ambil hari tua sektor BPU," kata dia di acara  Kenali Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Sejak Dini di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Ia menjelaskan bagi BPU, yang ikut peserta hanya diwajibkan mengikuti dua program yaitu kecelakaan kerja dan kematian. Mekanisme pembayaran iuran bagi BPU akan berbeda dengan pekerja penerima upah. BPU hanya membayar iuran paling rendah Rp16.800 dan paling mahal Rp400.000, pembayaran iuran bulanan tersebut akan menghasilkan tingkat klaim yang berbeda.

Selain menggarap pensiuanan yang didorong masuk peserta lagi ke BPU, sektor informal lain seperti pekerja ojek atau taksi online atau tukang sayur dapat pula mengikuti program BPU.

"Kayak Gojek, kita kerjasama agar mitra driver ikut BPU, bahkan kita kerjasma segitga dengan perbankan yang membayarkan terlebih dahulu iurannya kemudian account driver di bank bisa didebet untuk mengganti iuran tersebut, kenapa gojek didorong masuk BPJS Ketenagkerjaan karena mereka rawan di lapangan," katanya.