BPJS Ketenegakerjaan Ingatkan Hak Pegawai dan Kewajiban Perusahaan

Oleh : Wiyanto | Kamis, 14 Desember 2017 - 11:59 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-BPJS Ketenagakerjaan memberikan literasi kepada mahasiswa Universitas Jayabaya di Jakarta. Literasi dan sosialisasi tersebut untuk memberikan gambaran  hak dan kewajiban seseorang ketika terjun ke dunia kerja dan profesional.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan, hak pekerja bagi lulusan kampus ini jika menjadi pegawai atau karyawan, wajib ditanyakan di tempatnya bekerja. Ia sampaikan hal tersebut saat menjadi 40 menit mengajar.

"Nanti ketika kerja peroleh penghasikan, ini rawan gangguan bisa jadi hari tua dan kecelakaan. BPJS Ketenagakerjaan ada hari tua dan kecelakaan kerja, nanti anda tanya soal BPJS Ketenagakerjaan," kata dia di acara Kenali Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Sejak Dini di Kampus Jayabaya Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Begitu pula jika alumnus Jayabaya menjadi pengusaha harus mengetahui kewajibannya terhadap karyawannya.

"Jika mempekerjakan orang harus tahu kewajiban terhadap pekerja dan profesional harus tahu haknya," katanya.

Ia menjelaskan program hari tua yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat saat hari tua nanti. Bayangkan betapa repotnya ketika usia pensiun saat tua nanti tidak memiliki penghasilan. Apa masih mungkin mengharapkan uluran tangan anak-anaknya?

"Program iuran hari tua dananya ditabung dengan imbal hasil 3% ketika pensiun akan menerima hasilnya berupa dana bahkan bisa diwariskan sampai ke anak sebelum usia 23 tahun," katanya.

Program ini juga berlaku kepada pekerja informal bukan hanya formal. Misal tukang ojek yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika mengalami kecelakaan, tetap mendapat penghasilan dari pihak BPJS Ketenagjerjaan.

"Dananya dari kami, kita yang bayar asal jadi peserta BPJS Ketenagkerjaan," katanya.