Pengacara Berharap Hakim Terima Praperadilan Setya Novanto

Oleh : Herry Barus | Kamis, 14 Desember 2017 - 03:40 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kuasa Hukum Setya Novanto mengharapkan Hakim Tunggal dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan kliennya itu dalam putusan yang akan dibacakan pada Kamis (14/12).

"Oh pastinya seperti itu, semua kuasa hukum akan memiliki harapan yang sama seperti itu," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno akan melanjutkan sidang praperadilan Setya Novanto pada Kamis (14/12) dengan agenda pengajuan kesimpulan dari kedua pihak dan pembacaan putusan.

Ia menyatakan tim kuasa hukum juga sudah mempersiapkan kesimpulan yang akan diajukan kepada Hakim Kusno.

"Isinya paling apa yang ada di permohonan kami kemudian apa yang menjadi bukti mereka, bukti kami, kami akan menilai di situ kemudian keterangan-keterangan ahli, itu saja kesimpulannya. Pastinya kami berharap permohonan kami diterima," tuturnya.

Ia mengatakan tidak mau berandai-andai dengan sudah berjalannya proses sidang pokok perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut dia, pihaknya tetap akan menunggu sampai putusan praperadilan dibacakan pada Kamis (14/12) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Hakim Tunggal.

"Artinya itu akan murni independensi hakim ya, nanti kita lihat seperti apa putusan beliau," ungkap Ketut.

Lebih lanjut, kata dia, kuasa hukum akan menghormati apapun putusan Hakim Tunggal tersebut.

"Apapun putusannya harus kami terima karena ini lah putusannya. Artinya kan semua putusan terserah Hakim Tunggal, jadi sekali lagi kami akan hormati dan hargai," ujarnya.