Proses Praperadilan Ditunda Sepekan Rugikan Setya Novanto

Oleh : Herry Barus | Senin, 11 Desember 2017 - 13:43 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menjelaskan bahwa ditundanya sidang praperadilan Setya Novanto selama satu pekan telah merugikan pihak pemohon.

Mudzakir dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017)

Menurut Mudzakir, pihak Setya Novanto sudah dirugikan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan waktu sidang praperadilan selama tiga pekan pada Kamis (30/11), meskipun pada akhirnya hakim tunggal Kusno memutuskan menunda persidangan selama satu pekan.

"Pihak pemohon sudah terganggu ketika termohon tidak hadir dan minta tunda persidangan tiga minggu. Artinya hak pemohon sudah dirampas seminggu, ternyata diajukan juga berkas perkara dan itu diperiksa tanggal 13 Desember," kata Mudzakir.

Pihak Novanto akan menghadirkan tiga orang terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli administrasi tata negara.

Mudzakir menyatakan seharusnya pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Novanto ditunda sampai proses praperadilan selesai terlebih dahulu.

"Menurut ahli dalam proses sekarang semestinya harus dihargai pemohon. Mestinya pemeriksaan pokok perkara ditunda untuk menghormati praperadilan," tuturnya.

Sebelumnya, sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

"Saya jelaskan memang kita menegakkan hukum bukan menegakkan teks Undang-Undang Seharusnya kalu termohon tidak hadir, mestinya juga begitu. Ahli menafsirkan kewenangan praperadilan sudah cukup tepat," ucap Mudzakir. (Ant)