Duh! Perkembangan Layanan Fintech Masih Terhalang Regulasi

Oleh : Ridwan | Selasa, 03 Januari 2017 - 20:49 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Fintech (financial technology) diprediksi akan semakin berkembang seiring dengan keputusan OJK untuk mengeluarkan regulasi tentang Fintech di akhir tahun 2016 ini.

Perkembangan pemakaian fintech di Indonesia cukup bagus. Menurut Survey Fintech Indonesia, perkembangan fintech tanah air sudah mencapai 78% di tahun 2016 ini. Dan sebagian adalah layanan payment, sebesar 43%.

Pakar Keamanan Siber, Pratama Persadha yang ditemui di Jakarta mengatakan "Layanan ini akan semakin banyak dan digemari, apalagi anak muda sekarang sudah menjadikan smartphone dan internet sebagai kebutuhan primer" tandasnya.

Fintech merupakan platform digital yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi. Ada banyak hal yang bisa dikategorikan ke dalam Fintech, antara lain proses pembayaran, transfer, jual beli saham, investasi online, peminjaman uang secara online, dan sebagainya.

Fintech memberi berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan kapan saja dan di mana saja. Berbagai macam platform Fintech sudah bermunculan di Indonesia. Mobile banking, e-banking, rekening ponsel, online payment, adalah beberapa contoh dari Fintech yang sudah sering digunakan saat ini. Ditambah lagi dengan maraknya pembayaran aplikasi transportasi online yang menggunakan kartu kredit dan dompet digital.

Fintech diyakini akan menjadi primadona di tahun 2017. Menurut pratama "fintech akan berkembang sangat pesat seiring semakin luasnya penggunaan internet dan layanan komunikasi lainnya".

Namun, regulasi fintech di tanah air ini masih belum jelas bila dibandingkan dengan negara tetangga, terutama terkait soal keamanan. Karena ini menjadi salah satu hal yang sangat dipertimbangkan oleh nasabah maupun investor. Pemerintah pun perlu mendukung dengan membuat regulasi yang melindungi konsumen jika sewaktu-waktu terjadi hal yang merugikan. Selain itu perlu juga dilakukan pengawasan dan pengaturan terhadap semua layanan Fintech yang ada, agar tidak terjadi hal-hal yang menyimpang dan menimbulkan masalah.

Teknologi ini sebenarnya sudah banyak di pakai di luar negeri, utamanya untuk mempermudah melakukan agreement, baik antar swasta, maupun antar pemerintah. Dirinya berharap pemerintah bisa mengadopsi regulasi untuk mendukung Digital Signature dengan segera.

Digital Signature ini secara langsung bisa mempercepat laju investasi di tanah air karena memotong banyak waktu dan anggaran. Perjanjian tidak lagi harus datang dan ditandatangani kedua pihak. Namun dengan teknologi ini masing-masing pihak bisa memastikan bahwa dokumen otentik dan bisa segera melakukan persetujuan.(iaf)