APVI: Industri Vape Mampu Ciptakan 10.000 Lapangan Kerja Baru

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 04 Desember 2017 - 07:04 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mencatat sedikitnya sudah ada 3.500 toko vape yang ada di dalam negeri sebagai konsekuensi dari bisnis vape yang sedang tumbuh. Pada 2017, bisnis vape atau rokok elektrik terus berkembang. Di Jakarta sedikitnya diperkirakan ada 40.000 pengguna vape. Konsumsi cairan vape saat ini juga sudah menembus 40.000 botol per bulan.

Kepala Humas APVI Romedal mengatakan, dari segi keuangan vape akan menjadi industri kreatif yang mensupport hasil perkebunan dari semua lini. Terhitung estimasi jumlah pedagang vape di Indonesia mencapai 3.500 penjual.

3500 ini apabila kita asumsikan memiliki masing-masing 3 orang pekerja saja maka sudah membuat 10.000 lapangan pekerjaan baru. Selain itu penjualan liquid ini memicu potensi omset Indonesia mencapai 4-5 triliun pertahun, kata Rhomedal dalam event Jakarta Vape Project 2017, di Jakarta Minggu (3/12/2017)

Pihaknya berharap dengan adanya kebijakan pengenaan cukai 57 persen pada cairan (liquid) vape mulai Juli 2018, akan memberikan pengakuan terhadap bisnis ini. Tentunya, lanjut Rhomedal, kebijakan tersebut akan lebih lengkap jika disertai oleh aturan turunan lainnya terkait bisnis ini seperti yang dilakukan oleh negara lain.

"Misalnya, pengaturannya tidak hanya masalah cukai semata dan diikuti oleh penjelasan tentang penjualan, distribusi, ukuran, detail bahan, dan lainnya," jelasnya.

Dengan adanya kebijakan yang jelas tersebut, kata Rhomedal, akan memberikan kepastian usaha dan meminimalisir terjadinya tindak penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Asosiasi sendiri terus melakukan kampanye, promosi dan sosialisasi agar pengusaha dan konsumen dalam bisnis ini, mengikuti regulasi dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan cukai bagi cairan (liquid) vape dengan besaran 57 persen mulai 1 Juli 2018. Ketentuan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017, cairan (liquid) vape dinilai sudah sesuai dengan objek cukai yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007.

Ahmad Fadli Lihat semua artikel →