BI: Serapan KUR Oleh UMKM Rp70 Triliun

Oleh : Herry Barus | Rabu, 22 November 2017 - 07:31 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Serapan kredit usaha rakyat oleh usaha mikro kecil dan menengah yang disediakan oleh perbankan realisasinya hampir mencapai Rp70 triliun dari Rp110 triliun dana yang dianggarkan.

Direktur Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari di Jakarta, Selasa (21/11/20017) menyatakan, agar UMKM meningkatkan performa kinerja dan laporan serta pihak perbankan juga bisa lebih mengenal seluk belum UMKM itu sendiri.

Ia menegaskan, perbankan yang mengelola dana masyarakat mesti meningkatkan kehati-hatian dan tidak serta merta melonggarkan persyaratan. Yang diperlukan disini adalah mengenal lebih dalam seluk beluk UMKM.

"Kalau asal longgar saja nanti malam jebol uang kita. Dana perbankan yang akan disalurkan ke UMKM idealnya di 7,1 persen terhadap produk domestik bruto. Makanya yang kita dorong adalah dari dua sisi UMKM sendiri dan perbankan," ujarnya kepada awak media.

Disinggung tentang "mandatory lending" sebesar 15 persen, ia menyatakan secara industri ini sudah 19,7 persen dari total portofolio kredit, namun kewajiban untuk setiap bank 15 persen itu masih ada beberapa bank yang belum dapat memenuhi, terkait kendala jaringan berupa tidak punya cabang di daerah, pengetahuan account officer perbankan terhadap UMKM masih minim da lainnya.

Dari 50 juta UMKM di Indonesia, pemilik usaha yang sudah berhubungan dengan perbankan jumlahnya masih relatif kecil. Untuk itu BI telah bekerjasama dengan bank persero dalam meningkatkan penyaluran kredit, begitu juga dengan peran pemerintah daerah perlu terus ditingkatkan.

Didasarkan data BI pada awal Maret 2017 ada sebanyak 21 bank yang belum mampu menyalurkan kredit UMKM sebesar 15% dari total portofolionya. Adapun pada 2016 ketika kewajiban minimum rasio kredit UMKM masih sebesar 10 persen beberapa bank masih belum dapat memenuhi syarat tersebut.

Alhasil perbankan tersebut terkena disinsentif pengurangan jasa giro. Perbankan yang tidak dapat memenui syarat minimal kredit UMKM juga tidak berhak mendapat insentif pelonggaran batas atas rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio/LFR) yang menjadi 94 persen dari 92 persen.

Kewajiban pemenuhan porsi kredit UMKM sudah dijalankan BI sejak 2015 secara bertahap. Pada 2015 perbankan harus memenuhi porsi kredit UMKM sebesar lima persen dari total portofolio kreditnya, kemudian meningkat menjadi 10 persen pada 2016, sekitar 15 persen pada 2017, dan 20 persen pada 2018.