Lelang 15 Blok Migas Mundur 31 Desember

Oleh : Herry Barus | Selasa, 21 November 2017 - 18:57 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pemerintah memutuskan proses lelang 15 blok migas yang semula berakhir 27 November 2017 mundur jadi 31 Desember 2017 yang disebabkan belum disahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Perpajakan Gross Split.

"Investor masih menunggu keluarnya peraturan pemerintah soal pajak gross split yang bisa menjadi pegangan dan kepastian hukum bagi investor, sehingga kita perlu memperpanjang proses lelang," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial di Jakarta, Selasa  (21/11/2017)

Menurutnya, pihaknya serta SKK Migas bersama dengan Kementerian Keuangan dan para pemangku kepentingan lainnya sudah duduk bersama membicarakan mengenai RPP perpajakan gross split, tapi hingga kini PP tersebut tak kunjung terbit.

Dari 15 blok migas yang dilelang pemerintah, 10 di antaranya merupakan wilayah kerja (WK) migas konvensional dan 5 WK migas non konvensional. Dari 10 WK migas konvensional sudah ada 20 dokumen yang mengakses untuk mengikuti proses pelelangan, sedangkan dari 5 WK non konvensional sudah ada dua dokumen yang mengakses untuk ikut proses lelang.

Dikatakan, para peserta lelang bisa memasukkan dokumen partisipasi lelang paling lambat 31 Desember 2017. Dengan mundurnya batas terakhir lelang tahap pertama, maka lelang tahap kedua juga diundur paling cepat pertengahan Januari 2018 atau akhir Januari 2018 "Untuk lelang tahap dua direncanakan November otomatis sesuaikan ini. Kalau yang tahap pertama 31 Desember, perkiraan kami di pertengahan Januari atau akhir Januari pengumuman lelang tahap dua," kata Ego.

Dirinya optimistis kalau rancangan peraturan pemerintah (RPP) perpajakan gross split bisa selesai sebelum akhir tahun ini, mengingat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah berupaya agar PP perpajakan gross split bisa segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Indonesian Petroleum Association (IPA) Ronald Gunawan, mengatkan pihaknya memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah melibatkan IPA yang diminta untuk memberikan masukan RPP perpajakan gross split.

"Selama ini diskusi dilakukan secara kondusif dan merupakan awal yang baik sehingga nantinya bisa memberikan keputusan yang jelas dan lebih transparan," katanya seperti dilansir Antara.

Sebagai informasi, pemerintah tahun ini melelang sebanyak 15 blok migas yang terdiri dari 10 blok migas konvesional dan 5 blok migas non kovensional. Nantinya, pemenang lelang tersebut akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.

Ada tujuh wilayah kerja konvensional yang ditawarkan secara langsung, yaitu Andaman I (lepas pantai Aceh), Andaman II (lepas pantai Aceh), South Natuna (lepas pantai Natuna), Merak Lampung (lepas pantai dan daratan Banten-Lampung), Pekawai (lepas pantai Kalimantan Timur), West Yamdena (lepas pantai dan daratan Maluku), dan Kasuri III (daratan Papua Barat) Ada pula tiga wilayah kerja konvensional yang ditawarkan dengan lelang reguler, yaitu Tongkol (lepas pantai Natuna), East Tanimbar (lepas pantai Maluku), Mamberano (daratan dan lepas pantai Papua).

Selain itu ada tiga wilayah kerja non konvensional yang dilelang secara langsung, yaitu MNK Jambi I (daratan Jambi), MNK Jambi I (daratan Jambi dan Sumatera Selatan), serta GMB West Air Komering (daratan Sumatera Selatan).

Juga dua wilayah kerja non konvensional yang dilelang secara reguler GMB Raja (daratan Sumatera Selatan) dan 2. GMB Bungamas (daratan Sumatera Selatan).