KPK Perpanjang Penahanan Antonius Tonny Budiono

Oleh : Herry Barus | Selasa, 21 November 2017 - 03:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- KPK memperpanjang penahanan mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono, tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"Perpanjangan penahanan untuk tersangka Antonius Tonny Budiono dilakukan selama 30 hari ke depan mulai 22 November sampai 21 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/11/2017)

KPK pada Senin juga memeriksa Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik mendalami terkait sangkaan gratifikasi terhadap tersangka Antonius Tonny Budiono, dugaan penerimaan uang dan barang-barang lainnya dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Untuk tersangka Adiputra Kurniawan saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Adiputra Kurniawan didakwa menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan tersebut.

"Terdakwa selaku Komisaris PT Adhiguna Keruktama memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2,3 miliar kepada Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub," kata jaksa penuntut umum KPK Moh Helmi Syarif di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/11).