BI Targetkan Memperluas Kas Titipan di Indonesia

Oleh : Herry Barus | Senin, 20 November 2017 - 19:09 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Bank Indonesia (BI) menargetkan memperluas jaringan kas titipan di seluruh Indonesia sehingga mampu mendistribusikan rupiah sampai pelosok desa.

"Saat ini sudah ada 102 kas titipan di Indonesia," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi di Jakarta, Senin (20/11/2017)

Dia mengatakan sampai akhir tahun 2017, pihaknya menargetkan hingga 107 kas titipan di seluruh Indonesia.

Sehingga, katanya, 46 kantor perwakilan BI akan menjangkau 515 kabupaten dan kota di Indonesia.

Ia menjelaskan untuk menyempurnakan mekanisme dan operasional Layanan Kas Titipan tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/78/INTERN tentang Kas Titipan Bank Indonesia pada tanggal 28 September 2016.

Dia mengatakan ada beberapa hal yang disempurnakan dalam ketentuan tersebut, yakni jangka waktu perjanjian Kas Titipan diperpanjang, dari semula satu tahun menjadi dua tahun.

Penyelesaian transaksi penyetoran uang dan penarikan uang dilakukan dengan cara pemindahbukuan menggunakan sistem BI-RTGS.

Penguatan aspek legal standing antara Bank Pengelola dan Bank Peserta melalui Perjanjian Kepesertaan (dimana semula menggunakan Gentlement Agreement).

Kewajiban bank pengelola dan bank peserta untuk memberikan layanan penukaran uang bagi masyarakat, yang meliputi penukaran uang rusak, uang cacat, dan atau uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Dia menjelaskan optimalisasi pemenuhan kebutuhan uang antar perbankan melalui kewajiban Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) dengan menggunakan mailing list yang secara bertahap akan dimigrasikan melalui Bank Indonesia Sistem Informasi Layanan Kas (BISILK).

Bantuan finansial dari Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan operasional kas titipan.

"Kami juga mengimbau kepada bank pengelola dan bank peserta kas titipan untuk memastikan keberadaannya mampu dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat," jelasnya.

Bank pengelola wajib memastikan seluruh uang kas titipan dijamin oleh pihak asuransi dengan jenis asuransi cash in safe dan cash in cashier box dengan melakukan perpanjangan polis asuransi sesuai dengan jangka waktu PKS kas titipan.

Bank pengelola wajib menatausahakan, mencatat saldo uang kas titipan dalam suatu rekening administratif khusus, yang pencatatannya dilakukan secara off balance sheet.

Dia mengatakan bank pengelola dan seluruh bank peserta kas titipan wajib menandatangani perjanjian kepesertaan dengan mengacu pada PKS Kas Titipan. Menaati prinsip dan mekanisme ketentuan penyetoran dan penarikan uang oleh Bank Umum di Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam PKS Kas Titipan dan perjanjian kepersertaan kas titipan.

Akan melayani penukaran uang rupiah kepada masyarakat dan penukaran uang rusak, uang cacat dan/atau uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Bank pengelola melakukan pengelolaan Kas Titipan Bank Indonesia secara baik dengan memastikan bahwa komitmen hasil pengawasan yang akan kami lakukan secara berkala, mampu dilaksanakan secara baik dan konsisten. (Ant)