Menkeu Minta Wajib Pajak Jujur Ungkap Harta

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 18 November 2017 - 07:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak menyampaikan secara jujur seluruh harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan membayar pajak penghasilan sesuai tarif normal.

"Kami memberi kesempatan kepada wajib pajak, baik yang mengikuti pengampunan pajak maupun tidak, untuk terus memperbaiki kepatuhan dengan mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam SPH maupun SPT," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/11/2017)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bagi wajib pajak yang ketahuan ada harta belum dideklarasikan, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan kena pajak dengan tarif normal plus sanksi.

"UU Pengampunan Pajak tidak ada 'expiry date'-nya. Kalau wajib pajak ketahuan ada harta yang selama ini tidak dideklarasikan maka dia akan terkena sanksi. Maka saya minta wajib pajak segera sampaikan harta itu untuk dilaporkan sehingga tidak termasuk dalam kategori ditemukan," ucap dia.

Kategori belum ditemukan tersebut artinya sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan. Penerbitan surat perintah pemeriksaan sendiri berdasarkan data.

Seandainya wajib pajak secara sukarela menyampaikan harta-harta yang belum masuk deklarasi pengampunan pajak, maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan membayar PPh sesuai tarif yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017.

"Ini semacam kesempatan lagi kepada seluruh wajib pajak karena banyak harta yang disampaikan dengan yang dinyatakan di pengampunan pajak berbeda. Jadi mungkin dia lupa mana yang sudah dan yang belum," kata Sri Mulyani.

Harta yang belum disampaikan tersebut sebaiknya dimasukkan dalam surat pernyataan dan SPT tahunan.

Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.

Revisi itu dilakukan dalam rangka memberikan keadilan, pelayanan dan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus sebagai bagian di dalam proses pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Selain mengatur penyampaian pengungkapan harta, revisi PMK itu juga mengatur sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar akan dilakukan menggunakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Ant)