KPK Tetapkan Status DPO kepada Setya Novanto

Oleh : Herry Barus | Jumat, 17 November 2017 - 04:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis malam, menyatakan status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11/2017) Maghrib.

"Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," kata Febri  kepada awak media.

Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa meminta Polri untuk membantu pencarian itu.

"KPK bisa menggunakan hak tersebut dan meminta ke Polri untuk mebantu pencarian. Tentu tim KPK juga melakukan pencarian dan dapat dilakukan tindakan hukum yang lain," tuturnya.

Febri menyatakan bahwa sejak Rabu (15/11/2017) malam tim KPK sudah mendatangi rumah Setya Novanto yang berlokasi di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Meskipun belum menemukan yang bersangkutan, tim terus melakukan proses pencarian karena surat penangkapan sudah dikeluarkan kemarin sehingga tugas itu harus dilaksanakan," ungkap Febri.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11/2017).