2018, OJK Kaji Pengubahan Regulasi Fintech

Oleh : Wiyanto | Kamis, 16 November 2017 - 10:16 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan tekologi meambah pangsa pasar baru bagi penetrasi asuransi. Tahun depan rencananya OJK akan mengubah regulasi Fintech.

“Pengembangan financial technology yang menurut hemat kami telah memperbesar akses dan kemudahan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan. Perkembangan fintech juga kami lihat sangat pesat yang juga merambah industri asuransi, dimana kami melihat potensi masyarakat yang terhubung internet sudah sangat luas dan hal tersebut menjadi harapan bagi industri asuransi untuk mengembangkan jalur distribusi pemasaran melalui layanan keuangan digital,” kata Riswinandi Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di Jakarta, Kamis (17/11/2017).

Oleh karena itu, pihaknya juga akan mendukung dan tahun 2018 akan mengkaji diperlukannya regulasi dan perubahan arah pengawasan mengikuti perkembangan fintech.

“Yang menurut hemat kami tidak hanya dari aspek distribusi pemasaran, mungkin juga akan meluas ke aspek akseptasi atau underwriting serta mekanisme klaim,” jelas dia.