Ini Langkah OJK Kembangkan Asuransi

Oleh : Wiyanto | Kamis, 16 November 2017 - 10:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempunyai program strategis untuk menumbuhkembangkan asuransi dan lembaga keuangan non bank lainnya di tanah air.

Riswinandi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank  mengatakan di penghujung tahun 2017, OJK telah menetapkan arah strategis pengawasan Industri Keuangan Non bank (IKNB) 2018 yang menurutnya sangat relevan dengan industri asuransi.

“Secara umum arah strategis tersebut terdiri atas mengintegrasikan proses bisnis pengawasan, menumbuhkembangkan konomi dan keuangan syariah, pendalaman pasar keuangan dalam rangka perluasan akses dan penguatan resilience sektor jasa keuangan, penguatan konglomerasi sektor jasa keuangan, penguatan koordinasi fiskal dan moneter termasuk Koordinasi KSSK dan kebijakan dan pengembangan fintech dalam sektor jasa keuangan,” kata dia di Jakarta, Kamis (17/11/2017).

Pada kesempatan tersebut, Riswinandi mengatakan pentingnya peran teknologi informasi dan pengawasan bersama antara pengawas Bank dan pengawas IKNB. Overview Pengawasan IKNB Berbasis IT yang pertama akan mencakup penggunaan sistem aplikasi pengawasan terintegrasi dengan data center pelaporan XBRL (Xtended Bussiness Reporting Language) dari IKNB baik terkait aspek perizinan, pelaporan keuangan dan operasional.

Selanjutnya yang kedua, lanjut dia, terkait data kualitatif dan kuantitatif mencakup analisis risiko dan perhitungan rasio kesehatan keuangan IKNB secara realtime dan akurat melalui sistem aplikasi pengawasan. Analisis risiko dan perhitungan rasio kesehatan keuangan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko error dalam perhitungannya, serta sistem aplikasi pengawasan diharapkan dapat mengelompokan IKNB secara realtime berdasarkan tingkat risiko dan kesehatan keuangannya.

“Selanjutnya yang ketiga adalah sistem pelaporan online dan terintegrasi dengan sistem aplikasi pengawasan yang dapat memberikan peringatan dini/early warning systems bagi pengawas dan menghasilkan pelaporan berkala kepada pengawas termasuk data perbandingan kesehatan keuangan individual dan tren rasio kesehatan keuangan secara realtime,” jelas dia.

Adapun pengawasan bersama antara pengawas IKNB dengan pengawas Bank, ia menambahkan, terkait aspek bancassurance sehingga tercipta Good Corporate Goverment (GCG) memadai antara Bank sebagai jalur distribusi atau pemasaran serta perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi.

“Selain itu, pengawasan bersama juga diharapkan mampu memitigasi risiko market conduct yang biasanya terjadi dari hubungan para pemasar produk asuransi dan nasabah/pemegang polis, serta risiko anti pencucian uang dan tindak pidana terorisme,” jelas dia.