Baru 5 Profesi Industri Kreatif yang Tersertifikasi

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 15 November 2017 - 16:13 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Berkraf) telah memfasilitasi kurang lebih 1.500 pelaku industri kreatif untuk mendapatkan sertifikat profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Raihan tersebut masih jauh dari target program 5.000 sertifikat profesi bagi pelaku industri kreatif yang diinisiasikan Berkraf pada Februari 2016 silam.

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Berkraf) Ari Juliano Gema mengatakan, hal tersebut terjadi bukan karena tidak adanya minat dari pelaku industri kreatif untuk mendapatkan sertifikat profesi.

"Tapi profesi yang memiliki SKKNI (Standar Kerja Kompetensi Nasional Indonesia) sebagai kurikulum profesi di Indonesia masih sedikit," ujar Ari di Jakarta

"Jadi kita hanya bisa menyelenggarakan sertifikasi kepada profesi yang sudah punya SKKNI," imbuhnya.

Ari berujar, hingga saat ini baru terdapat lima profesi dari industri kreatif yang telah memiliki SKKNI untuk bisa mendapatkan serifikat profesi dari BNSP. Ke lima sektor profesi tersebut adalah barista, animasi, batik, fotografi, dan junior digital artist.

 "Baru ke lima ini saja yang sudah punya kurikulum dan sekolahnya," ujarnya. Ari berujar, sektor profesi fotografi dan batik menjadi yang paling dominan dari ke lima sektor profesi tersebut.

Untuk ke depannya, Ari mengatakan bahwa Berkraf tengah mempersiapkan sektor profesi musik dan film agar dapat memiliki SKKNI untuk bisa memiliki sertifikat profesi dari BNSP.

"Karena SKKNI musik dan film saat ini masih untuk pendidikan, bukan untuk profesi," ujarnya.

Ari menambahkan, saat ini pemerintah memang belum mewajibkan bagi pelaku industri kreatif untuk memiliki sertifikat profesi. Namun Ia menyarankan agar pelaku industri kreatif untuk segera melakukan sertifikasi tersebut. Pasalnya, kata Ari, sertifikat profesi dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku industri kreatif itu sendiri.

"Contohnya kemarin Kementerian Perdagangan ingin melakukan pameran batik di luar negeri. Yang diminta untuk melakukan pameran itu ya pelaku industri batik yang sudah tersertifikasi melalui Berkraf," ujarnya.

Ari juga mengatakan bahwa kini Berkraf tengah mengupayakan agar sertifikat profesi industri kreatif dari BNSP dapat diakui di negara-negara lain. Untuk saat ini, kata Ari, baru sertifikat profesi arsitek yang telah diakui di negara-negara ASEAN. "Untuk ke ke depannya kami mendorong agar sertifikat profesi kreatif juga dapat diakui di ASEAN," ujarnya