Apindo: Pengenaan Pajak Kendaraan Alat Berat Tidak Sah

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 14 November 2017 - 17:31 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua Umum APINDO. Hariyadi B. Sukamdani menegaskan, dasar penarikan pajak kendaraan bermotor untuk alat berat tersebut tidak sah lantaran apa yang menjadi dasar hukumnya sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

Oleh karenanya, Hariyadi mengungkapkan agar dunia usaha tetap konsisten menjalankan Amar putusan MK dan berharap Pemerintah memberikan kepastian hukum terkait pajak kendaraan bermotor untuk alat berat.

 “Saat ini, ketaatan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjalankan putusan sesuai dengan Amar putusan MK sangat diharapkan sehingga tidak lagi ada pungutan. Secara khusus, Pemerintah Daerah dapat berpikir lebih serius untuk membuat kebijakan yang lebih business-friendly untuk menarik investasi yang mampu menyerap tenaga kerja, dan dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan Nasional,” tegas Hariyadi dalam siaran persnya yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id, Selasa (14/11/2017).

Lebih lanjut, Ketua Tim Kuasa Hukum yang melakukan Judicial Review atas UU tersebut, Ali Nurdin mengatakan bahwa Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, sehingga sejak tanggal 10 Oktober 2017 ketentuan dalam UU PDRD yang mengatur tentang alat berat tidak bisa lagi digunakan.

Senada dengan Ali Nurdin, Ketua Umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) yang juga Koordinator Gabungan Asosiasi Pemilik dan Pengguna Alat Berat, Tjahyono Imawan memaparkan bahwa para pengusaha alat berat, sejak keluarnya UU Nomor 34 Tahun 2000 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, telah mempersoalkan pengelompokan alat berat sebagai kendaraan bermotor dengan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 “Oleh karenanya, dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017, Pemerintah diharapkan dapat menghormati dan ksanakan putusan MK tersebut agar ada kepastian hukum dalam menjalankan usaha,” pungkas Tjahyono.