BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Korban Proyek Tol Pasuruan

Oleh : Wiyanto | Rabu, 08 November 2017 - 08:27 WIB

INDUSTRY.co.id - Samarinda- Musibah kecelakaan pada proyek jalan tol Paspro (Pasuruan Probolinggo), Kabupaten Pasuruan menelan 1 korban jiwa dan 2 orang luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (29/10) pukul 09.45 WIB.

Korban tewas merupakan helper mechanic PT Waskita Karya, Tbk (Persero) atas nama Heri Sunandar (28), dan 2 orang korban luka-luka atas nama Sugiono(47) dan Nurdin(35).

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Khrisna Syarif mengunjungi ahli waris, Ani Puspitasari (22) dan menyerahkan langsung klaim JKK sebesar Rp. 223 Juta. “Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga kita dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini” sebut Krishna kepada ahli waris di Samarinda Rabu (7/11/2017).

Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).

Khrisna menambahkan, "Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi”.

"Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di kami mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan. Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja", tutup Krishna.