Pengacara Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Setnov

Oleh : Herry Barus | Selasa, 07 November 2017 - 05:32 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, belum menerima surat penetapan tersangka kliennya yang kedua kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.

"Saya belum pernah menerima surat penetapan tersangka Pak Setnov," kata Fredrich di Jakarta, Senin (6/11/2017)

Ia pun menilai bahwa foto yang menunjukkan surat pemberitahuan Setnov kembali ditetapkan sebagai tersangka KTP-E itu adalah tidak benar.

"Tidak benar saya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, saya juga tidak ada rencana ke KPK untuk minta penjelasan," tambah Fredrich.

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Surat ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Hari Senin (6/11) KPK juga memanggil Setnov sebagai saksi untuk tersangka Anang S Sudihardjo dalam kasus korupsi KTP-E namun Setnov mengirimkan surat tidak dapat hadir. Dalam suratnya ia menyatakan bahwa sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, jika ingin memanggil Setnov sebagai anggota DPR harus seizin Presiden.

KPK pernah menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus KTP-E pada 17 Juli 2017 namun pada 29 Septeber 2017 hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.