Pengurus Koperasi Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 01 November 2017 - 16:07 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan Pra Konvensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi.

Pra Konvensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang KSP/USP Koperasi dibuka oleh Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati Barnas dalam, Rabu (1/11/2017).

"Sampai tahun 2016 jumlah koperasi simpan pinjam di Indonesia sebanyak 10.410 unit tetapi jumlah pengelola koperasi yg memiliki sertifikasi kompetensi baru 1.092. Karena itu sangat penting kompetensi bagi pengelola koperasi," kata Yuana.

Yuana mengatakan agenda Pra Konvensi membahas Penyampaian Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) dan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) bidang KSP/USP Koperasi. Selain itu juga diharapkan ada masukan dan koreksi RSKKNI dan RKKNI bidang KSP/USP Koperasi. Pra Konvensi juga sekaligus persiapan pembahasan Konvensi Nasional.

"Pertemuan ini menghasilkan bahwa masukan, usulan dan saran dari peserta Pra Konvensi SKKNI Bidang KSP/USP Koperasi akan ditindaklanjuti oleh Tim Perumus SKKNI bidang KSP/USP Koperasi," jelas Yuana.

Pra konvensi juga memutuskan dilakukan pengambilan keputusan/voting untuk menentukan apakah pengurus dan pengawas masuk atau tidak pada SKKNI bidang KSP/USP Koperasi.

Kegiatan ini merupakan  sinergi Deputi Pembiayaan dan Deputi bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM.

Turut hadir Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Sukiyo, Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi SDM KUMKM  Santoso, Asisten Deputi Simpan Pinjam Ahmad Husein dan Ketua Tim Penyusun SKKNI Bidang KSP/USP Koperasi Priyadi Atmaja.