Liberalisasi E-Commerce Jangan Hanya Untungkan Pemain Besar

Oleh : Ridwan | Sabtu, 28 Oktober 2017 - 09:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Liberalisasi di sektor ekonomi digital, khususnya "e-commerce", seperti yang tercantum dalam sejumlah perundingan perjanjian perdagangan kemitraan komprehensif dengan berbagai pihak, jangan hanya menguntungkan pemain besar.

"Pasar e-commerce kita memang besar, tetapi persentase penguasaan pelaku lokal masih kecil. Apalagi pasar yang ada masih didominasi dengan barang luar ketimbang lokal," kata Direktur Eksekutif lembaga Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti di Jakarta, Jumat (27/10/2017)

Menurut Rachmi, porsi sektor ekonomi digital masih didominasi oleh pemain besar dan pelaku usaha lokal kecil tidak menikmati secara langsung porsi kue tersebut.

Untuk itu, ujar dia, berbagai kebijakan yang ada harus menghindari adanya akumulasi keuntungan yang hanya dinikmati oleh pemain besar luar negeri, khususnya investor penyandang dana perusahaan rintisan teknologi.

Ia memaparkan, pangsa pasar "e-commerce" Indonesia masih di bawah 2 persen, sedangkan rasio wirausahanya juga masih rendah yaitu hanya sekitar 30 persen.

Sementara akumulasi keuntungan dari kegiatan non-tunai masih didominasi oleh pelaku usaha di sektor keuangan, salah satunya adalah perbankan.

"Hal inilah yang akan semakin mendorong melebarnya ketimpangan, di mana sektor riil mengalami penurunan, sektor jasa keuangan justru mengalami kenaikan pertumbuhan yang cukup tinggi. Apalagi kebanyakan transaksi terjadi di luar, sehingga sulit menghitung berapa keuntungan yang didapat negara dari transaksi e-commerce," ucapnya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempelajari pengaruh perkembangan arus teknologi yang memunculkan ekonomi digital terhadap pengalokasian anggaran belanja dan program-program pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis (26/10, mengatakan pemerintah akan mempelajari pengaruh ekonomi digital terutama dalam rangka belanja kementerian dan lembaga maupun transfer daerah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah harus hati-hati mengatur pajak atas perdagangan elektronik agar tidak berpengaruh negatif baik bagi industri e-commerce.

"Mengingat e commerce adalah sektor yang baru tumbuh, maka akan lebih baik Pemerintah lebih hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak men-discourage para pelaku," ujar Yustinus dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (5/10).

Menurut Yustinus, perlu identifikasi dan klasifikasi yang jelas terkait model bisnis dan skala bisnis yang ada. Pelaku bisnis rintisan (start up) seyogianya mendapat perlakuan berbeda alias insentif, agar dapat tumbuh kembang dengan baik, difasilitasi, dan terus dijaga agar kelak dapat berkontribusi maksimal bagi negara.