Petani Tidak Berdampak Kenaikan Cukai Tembakau

Oleh : Herry Barus | Kamis, 26 Oktober 2017 - 15:31 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, petani tidak akan terdampak oleh kenaikan cukai tembakau, apalagi pemerintah merencanakan kenaikan pada 2018 hanya rata-rata 10,04 persen.

"Musuh petani tembakau yang sebenarnya justru adalah perilaku industri rokok yang seenaknya menentukan kualitas dan harga daun tembakau milik petani," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (26/10/2017)

Karena itu, imbauan Presiden Joko Widodo agar petani tembakau beralih tanam ke tanaman lain agar tidak terdampak kenaikan cukai yang direncanakan pemerintah tidak relevan. Petani tembakau memang seharusnya beralih tanam agar tidak terus menerus dikelabui industri rokok.

Selama ini, posisi tawar petani terhadap harga daun tembakau memang cukup lemah karena kualitas dan harga ditentukan oleh "grader" tanpa ukuran yang jelas. Keberadaan "grader" itu lebih menguntungkan industri rokok dan merugikan petani.

"Apalagi, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, filosofi cukai adalah instrumen untuk mengendalikan konsumsi. Jadi seharusnya landasan rencana kenaikan cukai hanya untuk mengendalikan konsumsi," tuturnya.

Tulus sendiri menilai rencana kenaikan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen merupakan langkah mundur karena tahun sebelumnya kenaikannya mencapai 11,19 persen.

"Kenaikan cukai tembakau seharusnya progresif sehingga bisa mencapai angka yang diamanatkan Undang-Undang Cukai, yaitu 57 persen," katanya.

Pemerintah akan menaikkan cukai tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018. Keputusan menaikkan cukai tembakau itu ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (19/10).

Menurut laporan Bank Dunia yang berjudul "Reformasi Pajak Tembakau: Persimpangan Jalan antara Kesehatan dan Pembangunan", Menteri Keuangan sebuah negara bisa menyelamatkan lebih banyak jiwa dari pada Menteri Kesehatan dengan menaikkan cukai rokok.