Presiden Jokowi Hari Ini Dijadwalkan Serahkan 3.992 Ha Hutan Adat

Oleh : Herry Barus | Rabu, 25 Oktober 2017 - 03:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Presiden Joko Widodo akan menyerahkan hutan adat seluas 3.992 hektare kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada pembukaan Konferensi Tenurial di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Acara itu digelar oleh Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Tenurial, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL KLHK) Apik Karyana usai media briefing tenurial di Jakarta, Selasa (24/10/2017)

"SK-nya (Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) akan diserahkan Presiden untuk sembilan Masyarakat Hukum Adat,' katanya kepada awak media.

Masyarakat hukum adat tersebut antara lain ada di Desa Tapang Semadak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, seluas 41 ha. Desa Marena, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, seluas 756 ha dan 405 ha.

Desa Batu Kerbau di Kabupaten Bungo seluas 323 ha dan 326 ha, Desa Senamat Ulu di Kabupaten Bungo seluas 223, Desa Baru Pelepat di Kabupaten Bungo seluas 245 dan 821 ha, Desa Ngaol di Kabupaten Merangin seluas 278 ha dan Desa Merangin di Kabupaten Merangin seluas 525 ha. Semua desa-desa tersebut berada di Provinsi Jambi.

Sedangkan 49 ha akan diserahkan ke masyarakat hukum adat di Desa Juaq Asa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Total luasan tersebut, menurut dia, juga akan segera bertambah karena ada sekitar 110.000 ha yang saat ini juga sudah diverifikasi untuk masuk dalam penetapan Hutan Adat berikutnya. Seluruhnya sudah diidentifikasi memiliki Perda pengakuan masyarakat adat.

Hutan Adat, ia mengatakan hampir sama dengan hutan desa. Bedanya, hutan desa masih tetap masuk hutan negara sedangkan hutan adat dikeluarkan dari kawasan hutan negara.

'Praktis sebenarnya regulasinya sama. Itu sebabnya di Sumatera Barat konsep nagari berlaku di sana, jadi hutan desa yang dikelola oleh adat, hanya memang tidak dikeluarkan dari kawasan hutan negara," ujar dia.

Sehingga luasan 707.000 ha Hutan Adat yang disebutkan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya dalam Sidang Tahunan MPR 2017, yang diberikan pada masyarakat adat ada pula dalam bentuk hutan desa yang dicadangkan menjadi hutan adat.

"Setelah Perda pengakuan masyarakat adat dikeluarkan gubernur maka yang dicadangkan bisa langsung menjadi hutan adat, tanpa perlu melewati proses verifikasi lagi," lanjutnya.

Hingga saat ini, total hutan adat yang telat ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencapai lebih kurang 13.000 ha.