Gappri: Kenaikan Cukai Beratkan Industri Rokok

Oleh : Herry Barus | Selasa, 24 Oktober 2017 - 22:54 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04%. Gappri menilai rencana pemerintah tersebut dapat memberatkan pelaku industri tembakau.

Ketua Gappri Ismanu Soemiran memperkirakan dampak negatif kenaikan cukai itu kinerja industri rokok akan mengalami penurunan pada 2018 mendatang. Tren negatif penurunan itu adalah kelanjutan lesunya kinerja industri rokok pada tahun ini. Hal itu terlihat dari pencapaian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang masih rendah.

Hingga September kemarin, penerimaan CHT baru mencapai 57,2 persen atau Rp 77,89 triliun dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2017 sebesar Rp 147,54 triliun. Karena itulah Ismanu memperingatkan, naiknya cukai akan makin memukul indsutri tembakau.

"Lalu kita lihat juga penerimaan CHT, sampai Sept baru tercapai 57,2 persen dengan angka Rp 77,89 triliun dibanding target APBN-P Rp 147,54 triliun. Kinerjanya mengalami penurunan setiap tahun," ujar Ketua Gappri Ismanu Soemiran di Jakarta, Selasa (24/10).

Ismanu juga memperingatkan kenaikan cukai itu akan menaikkan harga rokok yang juga berakibat pad turunnya daya beli.

Ismanu menyebut hingga September ini pendapatan yang berasal dari cukai hasil tembakau (CHT) baru Rp 77,89 triliun atau 52,79% dari target APBN CHT yang dipatok Rp 147,54 triliun.

"Target tersebut bahkan terkoreksi dari tahun lalu sebesar Rp 149 triliun," ujar Ismanu.

Kenaikan tarif tersebut juga berdampak kepada penurunan produktivitas rokok para pelaku industri lokal hingga 3%. Tahun lalu, industri lokal masih bisa memproduksi 342 miliar batang rokok.

Adapun hingga September kemarin, industri lokal baru memproduksi 237 miliar batang. "Dengan penurunan produksi 2% hingga 3%, apakah bisa ditutupi atau tidak dari harga yang naik? Dengan daya beli masyarakat yang turun tentu ini menjadi tantangan," ujar Ismanu.