KPPU Usul Denda dan Hukuman Pelaku Kartel dan Monopoli Diperberat

Oleh : Herry Barus | Selasa, 24 Oktober 2017 - 17:04 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebut beberapa hal yang perlu direvisi dalam rencana amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMPUST). Tujuannya revisi tersebut untuk penguatan posisi dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memberantas monopoli dan kartel.

Pertama, Syarkawi menyebut denda dan sanksi kepada para pelaku kartel dan monopoli harus diperbesar.

"Selama ini para perusahaan yang terbukti bersalah hanya bisa didenda maksimal Rp 25 miliar. Sejumlah nilai yang dianggap terlalu kecil jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan," ujar Syarkawi pada acara Diskusi Panel Amandemen UU 5/1999, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Kedua, KPPU hanya bisa menindak pelaku usaha di dalam negeri, tetapi tidak bisa menindak yang ada di luar negeri walaupun bisnisnya snagat bersinggungan dan mempengaruhi bisnis di Indonesia.

"Kalau bisnis bisa cross border maka, kejahatan yang timbul pun cross border. Kami minta diberi kewenangan untuk menindak kejahatan lintas negara," ujarnya.

Selain itu, KPPU juga meminta pengaturan terkait merger dan akuisisi. Selama ini, aturan terhadap aksi korporasi tersebut menggunakan skema post-merger notification. Padahal, di negara lain telah menerapkan pre-merger notification. Oleh karenanya, KPPU meminta perubahan dari aturan tersebut.

"Namun, kerahasiaan juga sangat penting agar tidak terjadi kebocoran dalam rencana tersebut. Sanksi juga harus sekuat-kuatnya bagi siapa yang membocorkan info tersebut," ujar Syarkawi.