Ashpurindo Usulkan Izin PPIU Diberlakukan Seumur Hidup

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 23 Oktober 2017 - 22:05 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah Inbound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi menginginkan adanya pemberian izin usaha umroh berlaku seumur hidup bagi penyelenggara yang telah bekerja secara benar, jujur dan profesional untuk survive melayani jamaah.

“Travel-Travel umrah yang baik ini, bisa terus survive melayani masyarakat, tidak direcoki sama yang nggak baik-baik itu. Kalau ada perpanjangan izin ini kan, seolah-olah travel yang baik-baik dan sudah lama ini, seperti disamakan dengan travel-travel umrah yang baru itu. Jadi, setiap tiga tahun sekali, harus ajuin perpanjangan lagi,” kata Syam usai mengikuti Forum Group Discussion yang digagas oleh KPPU, dikantornya, Senin (23/10/2017).

Syam juga mengatakan, jika usulan tersebut diterima dan akhirnya diterapkan oleh Kementerian Agama, maka itu akan menjadi kabar yang menggembirakan bagi PPIU. Dengan demikian, Kementerian Agama menetapkan persyaratan yang ketat dengan sertifkasi berstandar nasional dan internasional. Jadi konsentrasi pemerintah lebih ke pengawasan dan  bukan pada perizinan.

Ia juga mengatakan, aturan standar pelayanan minimum yang diusulkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih rancuh. Pasalnya ini merupakan pelayanan dalam bidang jasa, mau di standarin seperti apa? semakin diturunkan standarnya makin rendah pelayanannya.

“Tujuannya bagus juga tapi SPM ini jangan kurang dari pelayanannya juga, si travel juga harus dikasih marginnya juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Subdit Umrah Kemenag, Arfi Hatim mengatakan pihaknya tengah menyelesaikan beberapa hal yang bisa menjadi solusi. Diantaranya merevisi aturan terkait dan penetapan standar tertentu seperti yang diharapkan KPPU di atas.

"Sebenarnya banyak yang minta adanya penetapan harga minimal. Dalam RDP (rapat dengar pendapat) dengan DPR RI minggu lalu, diharapkan juga agar Kemenag segera menetapkan harga. Jangan diserahkan ke pasar," ujarnya

Hanya saja, penetapan harga juga masih menjadi pergunjingan lantaran bisa membatasi inovasi bisnis penyelenggaraan ibadah umrah.

"Kemudian ada dua core (inti) usulan. Pertama, dalam waktu dekat kami melakukan finalisasi PMA 18 yang di dalamnya membahas secara rinci standar pelayanan minimal. Kedua, penetapan harga referensi yang telah berkali-kali didiskusikan,"tandasnya.