Pemprov DKI Gelar Karpet Merah Bagi Pelaku UKM

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 23 Oktober 2017 - 15:37 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sehingga dunia usaha semakin mudah dalam mengurus dan mendapatkan legalitas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, upaya itu untuk merespons permintaan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang Indonesia (Kadin) terkait perizinan usaha yang selama ini dinilai kurang bersahabat.

"Kami siap menjawab harapan para pengusaha mengenai peningkatan kualitas pelayanan perizinan bagi dunia usaha. Karena menciptakan iklim usaha yang kondusif, aman, dan nyaman di Jakarta juga menjadi tujuan kami," ujar Edy Junaedi, dalam siaran persnya, Senin (23/10/2017).

Sekadar diketahui, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengharapkan kehadiran pemimpin baru Jakarta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta yang lebih baik, dengan terobosan dan inovasi.

Sarman menyatakan harapan pelaku usaha bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, salah satunya adalah mengenai peningkatan kualitas pelayanan perizinan sehingga dunia usaha semakin mudah dalam mengurus dan mendapatkan perizinan.

Demi memenuhi harapan tersebut, Edy menyatakan saat ini DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan pengembangan dan inovasi layanan dalam mengurus perizinan dan non perizinan bagi warga Ibu kota.

"Pemohon dapat memanfaatkan berbagai inovasi layanan yang kami hadirkan untuk memudahkan proses perizinan dan nonperizinan melalui multi channel service delivery seperti layanan daring melalui pelayanan.jakarta.go.id, layanan call center Tanya PTSP 1500164, layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), PTSP Goes To Mall, Mobile Service Unit (AJIB Mobil), dan lain-lain," ungkap Edy.

Terlebih, sambung Edy saat ini DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah resmi membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana berbasis teknologi informasi yang lebih modern sehingga memungkinkan petugas untuk memproses perizinan dan nonperizinan secara lebih cepat.