KPPU Usulkan Standar Pelayanan Minimum dalam Ibadah Umrah

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 23 Oktober 2017 - 14:15 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) terhadap perjalanan ibadah umrah. Pihaknya juga berharap agar ibadah umrah tidak sepenuhnya diserahkan kepada pasar.

Penyelenggaraan ibadah umrah tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar , jika diserahkan kepada mekanisme pasar anpa adanya kerangka kebijakan maka yang akan terjadi adalah eksploitasi konsumen, kata Ketua KPPU Syarkawi dalam Forum Group Discussion yang dilangsungkan di kantor KPPU, bersama Kementerian Agama, manajemen penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) antara lain, Asphurindo, Amphuri, Senin (23/10/2017).

FGD ini diinisiasi oleh KPPU sebagai suatu bentuk tindakan pencegahan (preventive action) yang diambil oleh KPPU, setelah melakukan pengamatan terhadap perilaku pelaku usaha dan analisa kebijakan persaingan yang dikeluarkan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pada hakekatnya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah merupakan salah satu bentuk pelayanan negara kepada warga negara dengan prinsip pelayanan yang tidak mengedepankan aspek bisnis. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah memperbolehkan pelaku usaha masuk ke dalam pelayanan ibadah tersebut sebagai penyelenggara sehingga kegiatan tersebut menjadi kegiatan usaha yang memiliki nilai ekonomis.

Peristiwa tidak menyenangkan belakangan ini berkenaan dengan eksploitasi konsumen oleh salah satu PPIU yang menerapkan tarif murah kepada konsumen memicu pemerintah kemudian menetapkan tarif referensi untuk perjalanan umrah.

Namun menurut Syarkawi hal tersebut kurang tepat karena kebijakan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, Tarif referensi dapat disalah artikan sebagai tarif batas bawah oleh PPIU, tarif juga akan cenderung seragam. Hal yang lebih baik dilakukan adalah dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) tutur Syarkawi.

Lebih jauh penetapan standar pelayanan minimum akan mendorong PPIU untuk berinovasi dalam memberikan layanan dan melakukan efisiensi harga sesuai dengan ketetapan SPM tersebut. Penetapan SPM diharapkan dapat menciptakan harga yang kompetitif dan bersaing sekaligus melindungi masyarakat dari perilaku negatif PPIU, tutup Syarkawi.