Ini Peraturan Untuk Taksi Online Yang Diberlakukan Mulai Bulan Depan

Oleh : Hariyanto | Jumat, 20 Oktober 2017 - 06:52 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau Taksi Online sudah rampung. Bahkan, rencananya bulan depan Permen tersebut akan diberlakukan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penyempurnaan beleid soal taksi online ini, mengatur banyak hal, termasuk kewajiban bagi penyedia aplikasi.

Misalnya, penyedia aplikasi transportasi onlia atau aplikator, mewajibkan pengemudinya untuk memiliki SIM A Umum. Selain itu, harus ada asuransi serta data aplikasi diserahkan kepada pemerintah. "Harus punya SIM umum yang keluar. Kedua, harus ada asuransi," kata Budi saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Budi menegaskan, aplikator wajib menyerahkan laporan kegiatan usaha secara detik kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta akses Digital Dashboard kepada pemerintah.

Menurut Budi, dengan sistem ini, memudahkan pengawasan sebagai perusahaan atau koperasi yang berbadan hukum. "Menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang," ujar Budi.

Ia menambahkan, hal yang wajib lainnya adalah, taksi online wajib ditempeli stiker khusus. Untuk membedakan dengan transportasi konvensional. Stiker ini ditempel di tempat yang mudah dilihat misalnya di kaca depan mobil.