MK Tidak Dapat Menerima Uji UU Kekuasaan Kehakiman

Oleh : Herry Barus | Jumat, 20 Oktober 2017 - 03:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian aturan batas pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (19/10/2017)

Mahkamah menilai permohonan pemohon sudah kehilangan objek sehingga tidak bisa diterima oleh MK.

Pemohon merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat yang telah mengajukan PK, namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Terhadap putusan tersebut, pemohon hendak mengajukan PK kembali, namun ditolak karena ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

Pemohon kemudian menilai aturan dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD 1945.

Atas dalil pemohon tersebu,t Mahkamah menyebutkan bahwa pengujian serupa atas Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur tentang peninjauan kembali sudah pernah diputus oleh Mahkamah.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan dua norma a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku lagi karena substansinya sama dengan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang telah dinyatakan inkonstitusional.

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon telah kehilangan objek," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.