Aturan Menteri LHK Paksa RAPP Lakukan PHK Massal

Oleh : Herry Barus | Kamis, 19 Oktober 2017 - 19:18 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Langkah ini ditempuh sebagai buntut dari kebijakan pembatalan izin operasional yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang membuat perusahaan merugi.

"Manajemen menyatakan penyesalan dengan adanya keputusan pemerintah tersebut. Namun bagaimanapun juga kami menghormati dan akan terus melakukan konsultasi," kata Corporate Affairs PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Agung Laksamana kepada pers di Jakarta, Kamis (19/10).

Sebelumnya menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan mengeluarkan surat pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP.

Sehingga, katanya, dengan keluarnya surat pembatalan tersebut maka secara otomatis Rencana Kerja Usaha (RKU) tidak berlaku lagi dan operasional perusahaan harus berhenti.

Dikatakan, perusahaan pada 28 September 2017 menerima surat peringatan pertama, tanggal 6 Oktober 2017 mendapat surat peringatan kedua, dan tanggal 17 Oktober 2017 mendapat surat peringatan RKU.

"Kami sudah dan terus berupaya untuk konsultasi dengan kementerian untuk mencari solusi terbaik agar operasional perusahaan normal lagi," katanya.

Diakuinya, dengan pembatalan izin operasional yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka perusahaan rugi karena sudah begitu banyak investasi yang ditanam.

Perusahaan saat ini telah berinvestasi sebesar Rp85 triliun dan sedang membangun hilirisasi industri pulp yang menghasilkan kertas dan rayon bahan baku tekstil dengan investasi Rp15 triliun. "Sehingga total investasi mencapai Rp100 triliun," katanya.

Dikatakan, perusahaan berorientasi ekspor yang menghasilkan devisa kepada negara US$ 1,5 miliar atau Rp20 triliun per tahun.

Pihaknya percaya bahwa pemerintah akan memberikan solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini, mengingat begitu banyak dampak negatif jika operasional dihentikan.

Akibat penghentian operasional ini setidaknya 4.600 karyawan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan transpor dirumahkan secara bertahap. sebanyak 1.300 karyawan pabrik berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan, serta pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok yang secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan.

Direktur Operasional RAPP, Ali Sabri mengatakan, dampak dari pembatalan RKU tersebut itu terhitung efektif mulai pukul 00.00, 18 Oktober 2017, seluruh operasi HTI PT RAPP berhenti. "Secara efektif RKU tidak berlaku lagi, begitu SK pembatalan kami terima. Itu artinya operasional PT RAPP harus berhenti," kata Ali saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Dengan berhentinya operasional mulai dari pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan yang berada di lima kabupaten, antara lain, Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti, lanjut Ali akan berdampak pada berkurangnya pasokan bahan baku.

"Kapasitas produksi kami 2,8 juta ton, stock kayu tidak lama, karena kalau tidak masuk stok kayunya akan berkurang langsung," katanya.