KSPPS Bisa Kelola Dana Zakat dan Wakaf

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 18 Oktober 2017 - 21:15 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) kini memiliki peluang melaksanakan pengelolaan zakat, infaq/shodaqoh (ZIS), dan wakaf, secara legal formal melalui kerjasama KSPPS/USPPS Koperasi dengan Laznas.

"KSPPS/USPPS Koperasi memiliki legalitas operasional dalam pengelolaan ZIS sebagai mitra pengelola zakat dari Laznas dan KSPPS/USPPS Koperasi dapat mengelola wakaf dengan menjadi Nazir Wakaf Uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia", kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati pada acara FGD Kebijakan Pengelolaan Maal Oleh KSPPS/USPPS Koperasi, di Kota Bogor, Rabu (18/10).

Di acara yag dihadiri para pelaku koperasi syariah (BMT) dari Jabar, Jateng, Jatim, NTB, Sultra, dan Lampung, Yuana menyebutkan, melalui pengelolaan dana ZIS, koperasi dapat memanfaatkannya untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Dimana dana zakat dapat diberikan kepada mustahik (fakir miskin) yang potensial berusaha. Sementara infaq/shodaqoh dapat dimanfaatkan untuk pendidikan/pelatihan peningkatan kapasitas dan pendampingan untuk mengentaskannya menjadi pelaku usaha yang layak usahanya dan mampu meningkatkan kesejahteraannya.

"Sedangkan dana yang terhimpun dari wakaf uang, dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang bersangkutan untuk memperkuat permodalan dan pembiayaan bagi anggotanya. Sehingga, dapat memperluas jangkauan layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil anggota koperasi dengan porsi nisbah bagi hasil yang ringan karena koperasi hanya berkewajiban menjaga nilai harta wakaf dan menyalurkan hasil pendayagunaan kepada penerima manfaat atau maukufalaih", papar Yuana.

Untuk memperkuat legalitas kelembagaan, lanjut Yuana, pada 2011 dan 2013 Kemenkop dan UKM telah menjalin kerjasama dengan tujuh Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). "Kerjasama tersebut bertujuan untuk mendayagunakan zakat dan wakaf untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil anggota koperasi, khususnya para pelaku usaha mikro mustahik. Selain itu, untuk peningkatan kapasitas pengelola maal telah dilaksanakan pula Bimbingan Teknis Pendayagunaan Zakat dan Wakaf di 15 provinsi", tukas Yuana.