Pimpinan Asuransi Allianz Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro

Oleh : Herry Barus | Kamis, 12 Oktober 2017 - 04:12 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direktur Klaim PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Yuliana kembali tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Memang agenda hari (Rabu) ini untuk memeriksa Ibu Yuliana tetapi pengacaranya menyampaikan tidak bisa hadir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu (11/10/2017)

Kombes Argo mengatakan pengacara Yuliana memohon penyidik mengatur jadwal kembali agenda pemeriksaan lantaran kliennya mengikuti kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

Argo menambahkan penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama Allianz Joachim Wesling sebagai tersangka pada Kamis (12/10).

"Nanti kita tunggu apakah besok (Kamis) hadir atau tidak tapi kita mengharapkan yang bersangkutan (Joachim) untuk hadir ke Polda Metro Jaya," ujar Argo.

Polisi telah mengajukan pencegah terhadap Joachim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 20 hari sejak 28 September 2017.

Awalnya, nasabah Irfanius dan Indah tidak dapat mengklaim asuransi kepada Allianz lantaran tidak dapat memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang diminta Allianz berupa syarat rekam medis lengkap yang tidak mungkin dipenuhi pihak rumah sakit karena bertentangan dengan undang-undang kesehatan.

Polisi telah menetapkak tersangka terhadap Joachim dan Yuliana dituduh melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.