Sektor Industri Diharapkan Masuk ke Kawasan Industri Terintegrasi

Oleh : Ridwan | Rabu, 11 Oktober 2017 - 08:25 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan sebagaimana diatur dalam UU 3/2014 pemerintah terus melakukan sosialisasi agar investor yang ingin membuka industri bisa masuk ke kawasan industri.

"Target pemerintah investasi itu diharapkan bisa masuk ke kawasan industri. Dengan demikian, masalah lingkungan, tenaga kerja bisa tertangani dengan lebih baik," katanya Menteri Perindustrian "Investment Outlook" terkait perkembangan kawasan industri terintegasi di Jakarta, Selasa (10/10/ 2017)

Mentri mengatakan industri farmasi memang memiliki sejumlah tantangan seperti adanya kebutuhan "clinical trial" (CT) yang mengharuskan adanya ekspor spesimen. Namun, hal tersebut memiliki dampak positif karena jadi bagian riset dan pengembangan hak kekayaan intelektual Indonesia.

Sebaliknya, Airlangga menyebut potensi industri farmasi untuk bisa berkembang karena adanya program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kita kan punya kemampuan asuransi kesehatan yang luas yang meng-'cover' 170 juta penduduk. Ini bisa mendorong tumbuhnya industri farmasi," tuturnya.

Sementara itu Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi mengakui sulit memindahkan industri tersebut ke kawasan industri sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan seluruh kegiatan industri harus dilakukan di dalam kawasan.

"Kami tertarik masuk kalau ada kawasan industri yang memberikan status 'clean', tapi memindahkan industri ke kawasan industri itu berat sekali karena kami sendiri sudah direpotkan dengan aturan-aturan baru," kata Ketua GP Farmasi Tirto Kusnadi