Penyeragaman Perjanjian Standar Asuransi Sulit Dilakukan

Oleh : Herry Barus | Kamis, 05 Oktober 2017 - 07:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perombakan perjanjian standar atau polis antara konsumen dan perusahaan asuransi agar seragam sulit dilakukan.

"Jadi kalau standarisasi yang persis agak sulit, nanti malah ada hal yang tidak tercakup," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (4/10/2017)

Pernyataan tersebut menanggapi saran dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tirta mengatakan semua produk keuangan memang idealnya ada standarisasi.

"Produk keuangan fiturnya bermacam-macam itu tidak mesti harus standar, kadang-kadang pelaku usaha menciptakan produk memiliki fitur yang berbeda dengan yang lain," kata dia.

Tirta juga menjelaskan bahwa OJK sudah mewajibkan bahwa perjanjian baku untuk semua produk keuangan harus dijelaskan kepada masyarakat.

"Kalau masyarakat masih belum paham silakan hubungi OJK. Nanti kami minta penjelasan dari industri jasa asuransi dan pengawas," kata Tirta. (Ant)