OJK Tidak Bisa Campuri Kasus Allianz Life

Oleh : Herry Barus | Rabu, 04 Oktober 2017 - 16:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan OJK) tidak bisa mencampuri sengketa antara konsumen asuransi dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia karena kasusnya telah diadukan ke Badan Reserse Kriminal Polri.

"Konsumen sudah memilih pengaduan ke Bareskrim, kalau sudah masuk ranah hukum maka bukan wilayah OJK," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (4/10/2017)

Tirta mengatakan OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan akan mengajak para pelaku industri asuransi untuk berkomunikasi terkait dengan perlindungan konsumen.

"Untuk kasus Allianz, pasti kami bicara dengan industrinya. OJK juga melakukan pengawasan 'market conduct' (perilaku pasar)," ucap dia.

Tirta juga mengatakan konsumen sebaiknya harus memahami risiko dan menjalankan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan perlindungan konsumen.

"Konsumen harus memahami risiko. Tetapi kalau soal perlindungan, OJK akan memberikan secara optimal. Karena yang melakukan perikatan adalah konsumen dan usaha jasa keuangan, maka OJK akan fasilitasi kalau ada pengaduan," kata Tirta kepada awak media.

Ia juga mengatakan OJK selama ini banyak menerima pelaporan dari masyarakat mengenai aduan yang berkaitan dengan banyak sektor industri jasa keuangan, tidak hanya asuransi.

"Kami menerima banyak pengaduan, dan kami fasilitasi untuk diselesaikan oleh pelaku usaha," kata Tirta.