Allianz: Bisnis Tidak Terganggu Kasus Pidana

Oleh : Herry Barus | Jumat, 29 September 2017 - 06:57 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengklaim bisnisnya tidak terganggu kasus pidana yang membelit Mantan Direktur Utama mereka, dan pelayanan asuransi kepada nasabah saat ini berjalan normal.

"Allianz tetap menjalankan kegiatan seperti biasa dan kasus peninjauan ulang klaim ini tidak berpengaruh terjadap bisnis kami," kata Kepala Komunikasi Korporat Allianz Indonesia, Adrian D.W, melalui pernyataan tertulis yang diterima Redaksi di Jakarta, Kamis (28/9/2017)

Terkait kasus keberatan proses klaim nasabah Ifranius Algadri, yang akhirnya berujung pidana, Adrian mengklaim Allianz menjalankan proses pengajuan klaim secara normal kepada nasabah.

"Allianz tidak memiliki niat untuk mempersulit atau menolak klaim ini," ujarnya.

Pernyataan Allianz tersebut terkait kasus pidana yang membelit dua mantan petinggi Allianz, yakni eks-Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.

Dua mantan petinggi tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena disangka melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula dari laporan dua nasabah asuransi Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait dengan penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz ke Polda Metro Jaya pada bulan Maret dan April 2017.