Ogah Kembalikan Lahan Warga, Aset Pemprov Jabar Terancam Disita

Oleh : Hariyanto | Rabu, 27 September 2017 - 08:56 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sebagai perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang, tindakan tersebut jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.

Seperti yang terjadi di lahan seluas 3.250 meter persegi di Jalan Dago milik ahli waris Adikusumah. Tanah yang sudah ditetapkan proses eksekusinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan surat  No.10/PDT/EKS/1998/PN.BDG, Jo. No.247/PDT/G/1989/PN.BDG, Jo. No.444/PK/PDT/1993 ternyata tetap tak hendak dilepaskan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher)

Aher bersikukuh meyakini pengadilan tidak membatalkan sertifikat Hak Pakai No. 17/Kel. Dago, An. PEMDA JABAR dan Sertifikat Hak Pakai No. 57/Kel. Dago, An. PEMKOT BANDUNG.

Walaupun putusan Peninjauan Kembali (PK) MARI No. 444 PK/PDT/1993 menyebut bahwa akta pengoperan lahan dari Carl Weisberg kepada PEMDA JABAR, batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum lagi.

Menyikapi hal tersebut, pakar hukum Margarito Kamis meminta semua pihak menaati putusan hukum yang inchract. "Maka berdasarkan pasal 196 dan 197 HIR, Ketua PN seharusnya memanggil Gubernur Aher untuk diberikan peringatan (aan maning)," kata Margarito di Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Jika putusan pengadilan masih juga tidak dilaksanakan (setelah peringatan), lanjut dia, maka Ketua PN dapat memerintahkan agar aset milik Pemprov Jabar disita untuk dijadikan pengganti/membayar tanah yang disebutkan dalam keputusan itu.

"Ketua Pengadilan Negeri wajib memastikan proses pelaksaan eksekusi dijalankan demi kepastian hukum bagi pencari keadilan. Ciri hukum yang berkeadilan adalah jika hukum ditegakkan tidak secara diskriminatif," kata Margarito

Dirinya pun menyesalkan pemimpin daerah yang tidak patuh pada hukum. Jika ada pemimpin yang tidak patuh pada hukum, maka orang tersebut dapat dikenakan pidana.

Sebelumnya, Kabag Bantuan Hukum Setda Jawa Barat Deni Wahyudin menyampaikan, bahwa tanah di Jalan Dago No 358 Bandung yang kini digunakan Kantor Disnak Jabar berasal dari tanah persil 24 D1.

Menurut Deni, status tanah tersebut kini tercatat dalam sertifikat hak pakai atas nama Pemda Jabar. Adapun tanah yang kini disengketakan dalam perkara tersebut ada di persil 46 D3 yang dibeli Adi Kusumah pada tahun 1941 pada enam orang pemilik saat itu.

"Putusannya error in objecto, atau salah objek atau salah persil, karena yang digugat persil 46 sementara lahan Disnak itu persil 24. Persil itu tidak akan pernah berubah, kecuali ada perubahan persil seluruh Bandung atau Jabar," ujar Deni.