Mulai Hari ini, Kemendag Awasi Pemberlakuan HET Beras

Oleh : Abraham Sihombing | Senin, 25 September 2017 - 12:07 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai hari ini (Senin, 25 September 2017) melakukan pengawasan terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang diterapkan oleh para pedagang beras berskala besar.

“Seharusnya, kebijakan HET beras tersebut mulai berlaku efektif sejak 18 September 2017, tetapi hal itu belum sepenuhnya dilaksanakan pedagang besar karena alasan menghabiskan stok lama,” ujar Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan, di Jakarta, Jumat (22/09/2017).

Atas permintaan para pedagang tersebut, demikian Enggartiasto, Kemendag akhirnya memutuskan untuk memberikan jeda waktu untuk penerapan HET beras tersebut hingga stok beras yang lama habis.

“Jika hingga batas toleransi waktu yang diberikan pemerintah tersebut HET beras tidak juga diterapkan, maka pemerintah akan memberikan peringatan hingga memberlakukan pencabutan izin usaha para pedagang besar tersebut,” tutur Enggartiasto.

Enggartiasto mengemukakan, ketetapan harga eceran tertinggi (HET) beras tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 57 tahun 2017 yang berlaku efektif sejak 18 September 2017.

Enggartiasto menjelaskan, Kemendag akan melakukan inspeksi dengan didampingi oleh Satgas (Satuan Gugus Tugas) dengan menginformasikan kepada kepala dinas perdagangan di kabupaten, kota, provinsi bahwa Permendag 57/2017 tersebut sudah mulai diberlakukan.

“Karena itu, para kepala dinas perdagangan tersebut diharapkan turun ke lapangan untuk memastikan pemberlakuan HET beras tersebut dan memastikan stok lama beras telah habis terjual,” ujar Enggartiasto usai bertemu para pedagang besar di kantornya.

Sementara itu, para pedagang besar tersebut berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah tersebut. Kendati demikian, Kemendag akan tetap melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan HET beras ini.

Enggartiasto menegaskan, penerapan HET beras ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari tindakan sewenang-wenangan para pelaku usaha atau pedagang dengan memasang harga tinggi.

Karena itu, Enggartiasto berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan, khususnya bagi para pedagang besar. (Abraham Sihombing)

Abraham Sihombing

Redaksi

Abraham Sihombing adalah seorang jurnalis dan analis keuangan senior yang berbasis di Indonesia. Dengan karier membentang lebih dari satu dekade di Industry.co.id,m. Spesialisasinya adalah pasar modal, saham, dan sektor keuangan—menjadikannya salah satu penulis paling produktif di bidang ekonomi dan bisnis. Abraham dikenal luas karena analisisnya yang tajam terhadap pergerakan IHSG, saham-saham blue chip seperti BBCA, TLKM, dan ICBP, serta komoditas strategis seperti CPO dan minyak dunia. Selain pasar modal, ia juga aktif menulis tentang sektor industri, agro, dan energi. Gaya tulisannya yang informatif dan berbasis data menjadikannya rujukan bagi pembaca yang membutuhkan wawasan mendalam tentang dinamika ekonomi Indonesia.

Lihat semua artikel →