KPK Tidak Perlu Terpengaruh Tuduhan Pansus

Oleh : Herry Barus | Senin, 25 September 2017 - 04:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Yogyakarta- Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terpengaruh terhadap berbagai tuduhan Panitia Khusus Hak Angket DPR RI yang ditujukan untuk lembaga antirasuah itu.

"KPK tidak perlu terpengaruh. Fokus saja bekerja memberantas korupsi," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainurrohman di Yogyakarta, Minggu (24/9/2017)

Ia mengatakan salah satu tuduhan Pansus yang dinilainya tidak berdasar di antaranya terkait tuduhan kepada Ketua KPK Agus Raharjo yang dianggap terlibat korupsi saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Tuduhan kepada Agus Raharjo karena Pansus kebingungan tidak memiliki temuan berarti," kata dia.

Zainurrohman berharap dengan tuduhan itu KPK tetap fokus menyelesaikan kasus-kasus penting yang belum selesai seperti kasus megakorupsi KTP elektronik serta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Zain, hingga saat ini dukungan publik kepada KPK semakin menguat. Kesimpulan sementara Pansus Hak Angket KPK dan draf rekomendasi akhir yang beredar, menurut dia, tidak cukup untuk menyudutkan KPK di mata publik.

"Publik tidak banyak terpengaruh tuduhan Pansus kepada KPK. Buktinya publik tetap mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, baik mega korupsi seperti E-KTP maupun korupsi di daerah," kata dia.